Selasa, 01 Desember 2009

Penahanan Tersangka APBD 2004 Ditambah

Bima, Bimeks.-
Penahanan dua tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima 2004, Ahmad Samaila dan Asikin, diperpanjang. Menyusul belum rampungnya semua proses pemberkasan. Hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, Selasa (1/12).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan hingga 40 hari ke depan. Meski demikian, diupayakan agar pelimpahan berkas dilakukan dalam waktu dekat.
“Perpanjangan penahanan ini karena belum dilakukan penjilidan berkas. Tapi kami upayakan secepatnya dituntaskan,” katanya di kantor Kejari Raba Bima, Selasa (1/12).
Untuk kasus lainnya, kata Dedi, akan dipanggil Djalil dalam kasus dugaan pengalihan rekening. Demikian juga pemanggilan akan dilayangkan ke Drs H Dahlan dalam kasus life skill.
Namun, Dedi tidak menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Hanya saja surat panggilan telah disiapkan untuk keduanya. Dua kasus ini menjadi prioritas bagi kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan kasus Nutrisi Saputra dengan tersangka Ir Khiril, belum ada kepastian untuk pemanggilan lagi. Untuk sementara kasus Djalil dan Dahlan akan difokuskan dulu. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar