Senin, 07 Desember 2009

Pemkot Bima Bereaksi “Dingin”

Kota Bima, Bimeks.-
Isu calo Honor Daerah (Honda) data base saat ini beredar luas di tengah masyarakat. Sejumlah pejabat pun disebut-sebut atau dicatut. Apa tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima? Hanya mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak aksi calo. Hal itu diisyaratkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs Is Fahmin.
Fahmin mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan apapun, termasuk langkah hukum dan menelusuri aksi calo itu, meskipun saat ini mencuat dan menyeret sejumlah nama pejabat Pemkot Bima. “Itu kan sudah sering kali terjadi, termasuk menyebutkan nama pejabat. Masyarakat sendirilah yang tidak boleh terjebak bujukan calo, tidak ada tindakan dari kita,” ujar Is Fahmi kepada wartawan di kantor Pemkot Bima, Senin (7/12).
Dikatakannya, sesuai yang kerap ditegaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, pemerintah tidak akan pernah membuka pintu masuk bagi tenaga Honda baru dan sejenisnya. Hal itu seperti yang diisyaratkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. “Sudah berulang kali dijelaskan, tidak boleh ada lagi tenaga Honda, itu aturan nasional,” ujarnya.
Fahmin membantah merebaknya aksi calo dan korbannya dalam masyarakat karena minimnya sosialisasi pemerintah terhadap PP Nomor 48 Tahun 2005, tentang larangan perekrutan Honda baru dan sejenisnya. Menurutnya, masyarakat sedirilah yang tidak boleh terjebak rayuan para calo. Jika pun memiliki bukti kuat, harus melapor kepada aparat Kepolisian.
Dihubungi terpisah, Sekretaris BKD Kota Bima, Drs Mukhtar Landa, MH, memastikan menutup jalan bagi aksi calo Honda data base. Mengenai pengakuan sejumlah korban tentang aksi yang diduga dilakoni pejabat dan mantan pejabat, akan dikoordinasikan dulu dengan Wali Kota Bima, HM Nur A Latif. “Kami juga tidak berani mengambil langkah lebih lanjut, tapi kami akan laporkan dulu kepada Pak Wali,” ujarnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, sejumlah warga mendesak pemerintah menelusuri aksi calo Honda data base. Pasalnya, aksi itu saat ini merebak dan sudah banyak korban. Sasarannya, sebagian warga Desa Ntonggu Kecamatan Belo.
Sebagai jaminan untuk memperoleh SK Honda data base, korban diwajibkan membayar uang pelicin antara Rp20 hingga Rp40 juta, namun sebagian besar korban membayar Rp35 juta. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar