Senin, 07 Desember 2009

Kunci T, Akhiri Petualangan Dua Curanmor

Kota Bima, Bimeks.-
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Senin (7/12) dini hari sekitar pukul 00.12 Wita, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah Wahyudin (19) warga Desa Boro Kecamatan Sanggar dan Idham (18), warga Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Kunci T yang disita dari mereka adalah petunjuk awal bagi penelusuran polisi. Nah, petualangan dan “gerilya” motor mereka pun berakhir di sel pengap penjara.
Kepala Unit Reskrim Polresta Bima, Ajudan Inspektur Satu (Aiptu) Ahmad, mengatakan, dua pria itu diamankan setelah Polsek Rasanae Timur tiba-tiba menahan mereka saat melintas di terminal Kumbe. “Saat itu anggota di Pos Kumbe menahan saat mereka lewat dan baru tadi pagi keduanya diserahkan ke sini oleh Buser (Buru Sergap, Red),” ujar Ahmad di Sat Reskrim, Senin (7/12).
Diakuinya, kecurigaan polisi berawal saat mengetahui keduanya mengangkut sejumlah barang malam hari. Dari tangan keduanya, polisi juga menemukan kunci T yang biasa digunakan untuk merusak kontak motor. Saat itu, mereka mengaku sudah berulang kali atau sedikitnya delapan kali terlibat aksi Curanmor. Terakhir, tiga hari lalu aksi mereka lakukan di pasar Raba dan membawa kabur motor jenis Yamaha Jupiter Z, milik warga Rabadompu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan kunci berbentuk T, sepeda motor jenis Honda Revo dan pilox yang diperkirakan akan digunakan untuk mengubah ciri motor yang telah dicuri. “Dari kunci T yang diamankan ini, kami menduga mereka ini profesional dan memiliki jaringan, karena kunci T hanya digunakan orang yang sudah biasa,” ujar Ahmad.
Dikatakan mantan Kepala SPK Polresta Bima itu, menyusul aksinya itu, kedua pria itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP, sementara penadah motor curian diancam dengan pasal 480 dengan hukuman empat tahun penjara. Polisi menduga, Wahyudin dan Idham, merupakan salah satu aktor jaringan dari serangkaian aksi Curanmor di Kota Bima. “Kasus ini akan kita kembangkan, karena kemungkinan adanya jaringan lainnya lagi,” ujarnnya.
Anda mau tahu sejauhmana petualangan mereka di dunia kriminal? Kepada penyidik, Wahyudin mengaku aksinya sudah delapan kali. Pertama kali dilakukannya di Desa Teke Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan sasaran motor jenis Supra Fit X, kemudian dijual ke Desa Kiwu Kabupaten Dompu. Aksi kedua di Jatibaru, jenis motor Supra X kemudian dijual ke Boro Kecamatan Sanggar, aksi ketiga di Jatibaru, motor Karisma, kemudian dijual di Tambora.
Aksi keempat di lingkungan Melayu, motor Vega R dijual ke Desa Kiwu Kabupaten Dompu. Lalu kelima kalinya di Kelurahan Manggemaci, motor Honda Astrea Grand dijual ke Tambora, aksi ke enam di kelurahan yang sama atau lapangan Manggemaci, motor Honda Kirana kemudian dijual ke Tambora.
Selain itu, aksi ketujuh pada salah satu Warnet di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, jenis motor Supra X 125, dijual ke desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Di mana aksi kedelapan? Sekitar tiga hari lalu di pasar Raba dengan sasaran jenis Jupiter Z. Namun apes, saat hendak dijual ke wilayah Tambora, di tengah jalan motor itu mogok.
Bagaimana pengakuan Idham? Dia mengaku, hanya pernah terlibat tiga kali dari sejumlah aksi yang dilakoni rekannya itu. Rata-rata sejumlah motor itu dijual dengan harga Rp1 juta kecuali jenis Fit X, laku dijual Rp2 juta. Seluruh motor yang dicuri tanpa STNK, namun sebelum dijual plat kendaraan semula roda dua itu ditanggalkan, selain itu warna bodi motor diubah menggunakan pilox.
“Rata-rata satu jutaan, langsung kita jual, kalau susah dapat pembeli kita jual kepada penghubung, mesinnya tidak pernah kami bongkar hanya ubah warna saja,” katanya.
Diakuinya, sebelum ditangkap polisi pada Minggu malam, bersama rekannya Wahyudin baru pulang dari Kecamatan Wawo. Saat itu mengangkut sejumlah barang dan tiba-tiba ditahan polisi. Setelah diinterogasi sekitar satu jam, keduanya pun menunjuk lokasi motor Jupiter Z yang mereka simpan di wilayah Sila. “Karena lihat kunci T, makanya polisi curiga,” ujarnya.
Berdasarkan data Sat Reskrim Polresta Bima, sejak Januari hingga awal Desember 2009, sudah tercatat 26 aksi Curanmor. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, dua pelaku berhasil dibekuk, salah satu diantaranya berkas kasusnya sudah P-21. Sembilan diantara motor yang dicuri berhasil ditangkap kembali.
Seperti dilansir Bimeks, aksi Curanmor beberapa waktu terakhir terjadi hampir tanpa jeda setiap bulan. Pertengahan November, ‘si panjang tangan’ berhasil membawa kabur motor Satpam RSUD Bima, tak berselang lama Jumat (13/11) aksi Curanmor kembali terjadi, menimpa warga Rabadompu, motor jenis Fit X. Disusul dua pekan kemudian terjadi di parkiran RSUD Bima, menimpa salah satu anggota Polresta Bima.
Sejumlah warga dan anggota DPRD Kota Bima mendesak aparat Kepolisian lebih gesit mengungkap aksi Curanmor yang meresahkan itu. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar