Senin, 07 Desember 2009

DTKP terus Uber Penunggak Retribusi

Kota Bima, Bimeks.-
Realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tahun 2009 telah melampaui target. Namun, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima terus menagih beberapa objek retribusi PAD yang belum melunasi kewajibannya. Terutama terhadap investor yang melaksanakan kegiatan promosi di wilayah Kota Bima.
Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan Bangunan, Drs Agus Suharly, mengatakan, hingga saat ini terdapat beberapa objek retribusi dari kegiatan promosi suatu perusahaan komersial yang belum melakukan pembayaran ijin reklame. Nilainya mencapai hingga jutaan rupiah. Dikatakannya, objek retribusi yang paling besar nilai uangnya adalah papan reklame PT Gudang Garam di jalan Sultan Kaharuddin Kota Bima dan BTS XL di Nggaro Lo Penanae. Kedua jenis reklame itu, katanya, masih menunggak ijin reklame masing-masing sekitar Rp40 juta untuk papan reklame Gudang Garam dan sekitar Rp12 juta BTS XL. “Nilai ini sangat banyak dan berguna untuk tambahan PAD kita,” katanya, Senin (7/12), di DTKP.
Agus mengakui telah melayangkan surat teguran kepada dua perusahan itu agar secepatnya membayar ijin reklame. Namun, hingga saat ini mereka belum merealisasikannya. Diisyaratkannya, jika dalam waktu beberapa minggu ke depan tidak dibayar, maka seluruh petugas akan dikerahkan untuk penertiban reklame itu. “Insya Allah, kalau tidak ada halangan awal bulan Januari 2010, kami akan melakukan penertiban. Ini dilakukan supaya memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan main di wilayah kita,” tegasnya. (K07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar