Rabu, 09 Desember 2009

Penggunaan APBD Kabupaten Bima 2009 Disorot

Bima, Bimeks.-
Lembaga Studi Kajian dan Analisis Anggaran (Laskar) Babuju Bima menyorot penggunaan dana belanja langsung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2009. Minimnya nilai belanja publik menjadi salah satu sorotan mereka.
Koordinator Laskar Babuju Bima, Imam Wahyudi, menguraikan, APBD Kabupaten Bima tahun 2009 secara keseluruhan dianggarkan mencapai Rp646 miliar lebih. Dari besaran APBD itu, diketahui belanja langsung (belanja pelayanan publik) sebesar Rp249,6 miliar, sehingga belanja tidak langsung Kabupaten Bima tahun 2009 sekitar Rp300 miliar, setelah dikurangi belanja modal dan belanja tak terduga.
“Dari hal itu dipastikan sebagian besar belanja APBD Kabupaten Bima tahun 2009 habis untuk kebutuhan birokrasi saja, yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Katanya, kendati belanja langsung dalam pengertiannya merupakan belanja yang berkaitan dengan pelayanan publik, namun kadang tidak semua program/alokasinya benar-benar berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Contohnya, beberapa item program anggaran seperti penyediaan makanan dan minuman bagi Pol PP, biaya BBM kendaraan dinas, penataan lingkungan Paruga Nae Woha, dan beberapa item program lainnya. “Alokasi APBD ini jelas-jelas tidak bagi kesejahteraan rakyat, karena lebih dominan digunakan untuk belanja aparatur birokrasi saja,” ujarnya.
Dia menyimpulkan, angka kemiskinan masyarakat Kabupaten Bima tidak menurun secara berarti dari tahun ke tahun, malah meningkat tajam hingga mencapai 51 persen pada tahun 2009. Disamping itu, kasus Gizi Buruk (GB) yang terjadi pada Januari-Juli 2009 mencapai 74 kasus, meningkat jika dibandingkan pada waktu yang sama pada tahun 2008 yang hanya mencapai 68 kasus.
Namun, katanya, Pemkab Bima hanya menganggarkan alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk penanggulangan kekurangan gizi pada APBD 2009. Alokasi itu lebih kecil dibandingkan biaya BBM Mobdis Pemkab Bima sebesar Rp975 juta. “Atau dua kali anggaran makan Pol PP Kecamatan Madapangga sebesar 50,880 juta,” katanya.
Dia menuntut agar DPRD Kabupaten Bima segera mengajukan hak interpelasi atas indikasi-indikasi penyimpangan anggaran itu. Kejaksaan Negeri Raba Bima segera menyelidiki indikasi itu.
Dia berharap masyarakat mengawasi program-program pemerintah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, seperti yang telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga kemarin, pihak eksekutif belum bisa dihubungi berkaitan dengan sorotan yang disampaikan Laskar Babuju Bima saat momentum Hari Antikorupsi itu. (K07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar